Wacana Revisi UU Ormas Menguat: Menuju Pengawasan Ketat dan Akuntabilitas Finansial

Tim Redaksi
0


JAKARTA – Dinamika organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan sinyal kuat akan adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur eksistensi ormas. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terkait tindakan sejumlah oknum ormas yang dinilai "kebablasan" dan menyimpang dari tujuan pendiriannya.


Urgensi Perubahan Regulasi


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (yang telah diubah melalui UU No. 16 Tahun 2017) merupakan sebuah kemungkinan besar. Fokus utama dari wacana revisi ini adalah memperketat mekanisme pengawasan, terutama dalam hal operasional dan transparansi keuangan.


"Kita melihat banyak sekali peristiwa ormas yang bertindak di luar koridor hukum. Perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk audit keuangan secara rutin untuk memastikan akuntabilitas mereka," ujar Mendagri dalam keterangannya di Jakarta.


Poin-Poin Utama Hukum Ormas Saat Ini


Hingga saat ini, kerangka hukum yang berlaku masih mengacu pada UU No. 16 Tahun 2017. Berikut adalah beberapa poin krusial yang saat ini mengatur jalannya ormas di Indonesia:


  • Asas Contrario Actus: Pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum ormas yang melanggar ketentuan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang, jika terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Kewajiban Pendaftaran: Ormas dapat berbentuk Badan Hukum (Yayasan/Perkumpulan) yang disahkan Kemenkumham, atau Tidak Berbadan Hukum yang terdaftar di Kemendagri melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Larangan Premanisme: Regulasi secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan kegiatan yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Daftar Persyaratan Pendaftaran Ormas (Update 2026)


Bagi masyarakat yang ingin mendirikan ormas sesuai hukum yang berlaku, berikut adalah dokumen administratif wajib yang harus disiapkan:



KategoriPersyaratan Dokumen
AdministrasiAkta Notaris (AD/ART), Program Kerja, Susunan Pengurus.
IdentitasKTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), NPWP Organisasi.
DomisiliSurat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa, Foto Sekretariat.
LegalitasSurat pernyataan tidak dalam sengketa dan tidak berafiliasi dengan parpol.
Respon Masyarakat Sipil


Meskipun pemerintah menekankan aspek ketertiban, sejumlah aktivis masyarakat sipil mengingatkan agar revisi ini tidak menjadi alat untuk memberangus kebebasan berserikat. Mereka mendorong agar pengawasan dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.


Dengan bergulirnya wacana ini di DPR, tahun 2026 diprediksi akan menjadi tahun krusial bagi transformasi ekosistem organisasi kemasyarakatan di tanah air. Pemerintah berharap, dengan aturan yang lebih tajam, ormas dapat kembali ke khitahnya sebagai mitra strategis pembangunan bangsa, bukan sebagai beban sosial.


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)