JAKARTA – Memasuki Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menggantikan produk hukum warisan kolonial. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik adalah penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan sanksi tegas bagi pelaku gangguan ibadah.
Dalam KUHP baru ini, tindakan yang menghambat atau mengganggu prosesi ibadah agama lain bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 303 dan 304, pelaku yang membuat kegaduhan di tempat ibadah atau melakukan kekerasan untuk membubarkan pertemuan keagamaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda kategori III.
"Aturan ini dirancang untuk memperkuat fondasi kebhinekaan kita. Negara kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut," ujar juru bicara Kementerian Hukum dalam keterangan pers di Jakarta.
Selain perlindungan fisik terhadap tempat ibadah, KUHP 2026 juga memperluas cakupan pasal terkait:
- Penghinaan terhadap Pemimpin Ibadah: Tindakan menghina seseorang yang sedang memimpin ibadah di ruang publik kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
- Perusakan Rumah Ibadah: Pasal 305 secara spesifik mengatur ancaman hingga 5 tahun penjara bagi siapa pun yang merusak atau membakar tempat ibadah.
- Larangan Pemaksaan Agama: Adanya ancaman pidana bagi pihak yang memaksa orang lain meninggalkan atau berpindah agama dengan kekerasan.
Menuju Oktober 2026: Batas Akhir Wajib Sertifikasi Halal
Di sektor hukum ekonomi keagamaan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan bahwa 17 Oktober 2026 adalah batas akhir (tenggat waktu) bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.
Fokus pada UMKM dan Produk Strategis
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup:
- Obat-obatan dan kosmetika.
- Produk kimiawi dan biologi.
- Barang gunaan dan kemasan produk.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Untuk mendukung hal tersebut, kuota Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi UMKM ditingkatkan menjadi 1,35 juta kuota pada tahun anggaran 2026 ini.
Catatan Redaksi: Bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum mendaftarkan produknya, diimbau untuk segera memanfaatkan program fasilitasi gratis sebelum sanksi administratif berupa penarikan produk diberlakukan pada akhir tahun ini.
.png)